Pada Pasal 12 Permendikbud No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa :
1. Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
3. Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
4. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. guru; dan
b. pustakawan.
Selengkapnya simak saja pada file berikut ini
1. Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
2. Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
3. Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.
4. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. guru; dan
b. pustakawan.
Selengkapnya simak saja pada file berikut ini
Anda Terbantu dengan posting yang berjudul Permendikbud No. 6 Tahun 2019 ini ? Silahkan saja share artikel ini. Moga Bermanfaat. Dan jangan lupa follow blog ini. Terimakasih atas kunjungannya
Bagikan Ke Temanmu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar